Perkuat Regulasi dan Dorong Ekonomi, DPRD Kota Bekasi Sahkan Lima Perda

 


Bekasi, Ekspos Bekasi - Dalam sebuah langkah signifikan untuk memajukan regulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, DPRD Kota Bekasi menyetujui pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin, 26 Februari 2024. Inisiatif legislatif ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, yang menekankan pentingnya perda-perda baru tersebut dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong inovasi serta pertumbuhan ekonomi di kota tersebut.

Salah satu perda yang mendapat sorotan adalah Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang. Regulasi ini dirancang untuk menjamin ketersediaan air minum yang bersih dan steril bagi masyarakat, dengan menetapkan bahwa semua depot air minum isi ulang harus menggunakan sumber air dari mata air yang memenuhi standar kesehatan. Ini adalah upaya pemerintah kota untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi air minum yang tidak memenuhi syarat.

Perda Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga disahkan dengan tujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan BUMD di Bekasi. Perda ini diharapkan dapat mendorong BUMD menjadi lebih kompetitif dan berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi lokal.

Kemajuan lainnya datang melalui Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang ditujukan untuk mendorong kreativitas dan inovasi warga Kota Bekasi. Dengan kerangka hukum yang lebih mendukung, pemerintah kota berambisi menjadikan Bekasi sebagai pusat ekonomi kreatif yang dinamis.

Dalam upaya mengarusutamakan kesetaraan gender, Perda Pengarusutamaan Gender juga berhasil disahkan. Perda ini menjadi landasan untuk memastikan kebijakan dan program di Kota Bekasi memperhatikan aspek kesetaraan gender, sejalan dengan komitmen nasional dan internasional.

Terakhir, Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui penataan ulang struktur organisasi pemerintah kota.

Sementara itu, satu Raperda yang tidak disahkan dalam kesempatan ini adalah tentang Pengelolaan Satu Data, terkendala oleh rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM).

Langkah DPRD Kota Bekasi dalam mengesahkan lima perda baru ini mendemonstrasikan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas hidup warga, pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta pengelolaan pemerintahan yang efektif. Ini merupakan milestone penting dalam sejarah legislatif Kota Bekasi, menandai era baru dalam upaya kota untuk merespons secara proaktif kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan sektor bisnisnya.

Post a Comment